Sukabumi – Pada Maret lalu, OJK juga telah mengeluarkan rancangan POJK tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan Batas Maksimum Penyaluran Dana BPRS.
Rancangan POJK terkait pengembangan SDM, ada beberapa poin yang ditegaskan dari aturan sebelumnya.
Diantaranya terkait kewajiban sertifikat kompetensi kerja bagi direksi dan dana untuk pengembangan kualitas SDM.
Dalam rancangan tersebut terdapat penurunan jumlah atau nominal penyediaan dana pengembangan kualitas SDM. Yakni menjadi 3% dari total beban tenaga kerja tahun sebelumnya.
Dalam POJK 47/2017, dana pendidikan dan pelatihan SDM ditetapkan paling sedikit 5% dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya.