Menurut Dwiputrianti dalam (Kartono 1983) korupsi sebagai: “Tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, dan atau merugikan kepentingan umum dan negara”.
Dan menurut (Klitgaard 2001) pengertian korupsi yaitu: “Dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa hak menggunakan kekuasaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi”.
Jadi dapat disimpulkan Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan oleh pejabat atau pegawai untuk keuntungan pribadi individu atau anggota keluarga, kerabat dan teman.
Permasalahan korupsi di Indonesia memang sudah sangat mengakar sedemikian rupa sehingga tidak mudah untuk diberantas atau dihilangkan begitu saja.
Korupsi bahkan sudah ada sejak jaman awal negeri terbangun hingga sekarang permasalahan korupsi semakin luas, di prediksi korupsi hadir di semua bidang dan sektor pembangunan.
Pada dasarnya tindakan korupsi bukan saja terjadi di sektor pemerintahan tetapi juga dalam dunia bisnis dan bahkan dalam masyarakat.
Menurut data laporan transparency internasional tahun 2022 yang telah melakukan survey ke 180 negara. Indonesia memiliki skor indeks persepsi korupsi (IPK) 34 dari skala 0-100 pada 2022. Skor ini menjadikan Indonesia sebagai negara terkorup ke-5 di Asia Tenggara.