Kantor Cabang dan Kas Permudah Warga Akses BPR Sukabumi

oleh

Sukabumi Perumda BPR Sukabumi telah memiliki 13 kantor cabang dan 14 kantor kas yang tersebar hingga mencakup wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Keberadaan seluruh unit kerja tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perbankan BPR Sukabumi.

Dengan memiliki kantor cabang sebanyak itu, BPR Sukabumi tentu saja berpedoman pada Surat Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No. 16/16/KEP.DpG/2004 tanggal 12 Oktober 2014.

Keputusan itu berisi tentang Pemberian Izin Penggabungan Usaha serta Surat Izin Usaha No. 6/28A DPBPR/P3BPR tentang pemberian Izin Merger PD BPR Sukabumi.

Tujuan utama dari banyaknya kantor cabang serta kantor Kas BPR Sukabumi tentu saja untuk kemudahan dalam menjangkau customer.

Terutama warga yang berada di seluruh cakupan wilayah Sukabumi baik kota maupun kabupaten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *